Rangkuman Materi AMDAL


A.   Kebijakan Lingkungan di Indonesia
Dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, kebijakan pemerintah merupakan hal yang penting untuk dijadikan acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan. Fungsinya untuk mencegah dan meminimalkan dampak negatif pembangunan  bagi lingkungan.
      Beberapa kebijakan lingkungan di Indonesia adalah:

a.                UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
1)    Setiap rencana kegiatan yang menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL untuk memperoleh izin.
2)    Izin tersebut diberikan oleh pejabat berwenang sesuai dengan perundangan.
3)    Dalam izin tersebut dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.

b.            PP Nomor 27 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa kegiatan yang kemungkinan                                          dapat menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup meliputi:
1)    Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2)    Eksploitasi sumber daya alam yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
3)    Kegiatan yang dapat mempengaruhi kelestarian alam.
Jenis-jenis kegiatan di atas wajib memiliki AMDAL

c.             KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001

Dalam proses perumusan kebijakan lingkungan, umumnya terjadi tarik-menarik antara berbagai aspek, yaitu sosial-ekonomi, politik dan lingkungan. Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan di antara aspek-aspek dapat terjalin. Lemahnya pengawasan hukum dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang ingin mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan lingkungan.

B.   Dampak Pembangunan
Pembangunan adalah upaya untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya
untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Pembangunan memberikan dampak positif maupun negatif. Pembangunan memberikan dampak penting apabila di dalam prosesnya menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar. Contohnya dapat mengancam kelangsungan hidup organisme (kemiskinan, kelaparan, kematian), penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya alam

Beberapa pedoman dalam menentukan dampak penting, yaitu:

1.    Jumlah manusia yang terkena dampak
Apabila sejumlah manusia terkena dampak negatif, misalnya akibat pembangunan masyarakat di sekitar lokasi jadi kesulitan mendapatkan sumber air bersih.
2.    Luas wilayah persebaran dampak
Dampak negatif diusahakan memiliki cakupan wilayah sesempit mungkin agar tidak menyebar ke wilayah yang lebih luas. Contohnya, industri pengeboran bahan alam dilakukan sesuai prosedur standar keamanan, agar dampak negatif  tidak meluas ke area permukiman penduduk atau hutan lindung.
3.    Lamanya dampak berlangsung
Ada yang berlangsung relatif singkat, yakni pada salah satu proses pembangunan saja, namun ada juga yang berlangsung lama, yaitu sejak tahap perencanaan hingga selesai.
4.    Intensitas dampak
Adalah perubahan lingkungan yang bersifat hebat, berlangsung di area yang luas, dalam waktu yang singkat. Misalnya pembangunan yang menggunakan air tanah akan memberikan dampak lanjutan, yaitu meranggasnya pohon di sekitar lahan pembangunan.

C.   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

1.    Pengertian AMDAL dan ANDAL
Berdasarkan PP RI No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.  Analisis dampak lingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha  dan atau kegiatan.

Kajian pada AMDAL meliputi kemungkinan terjadinya berbagai macam perubahan lingkungan, baik perubahan sosial ekonomi maupun perubahan biofisik lingkungan. Pelaksanaan AMDAL harus seawal mungkin sebelum suatu proyek berlangsung. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

2.    Pendekatan studi AMDAL
Ada 4 macam pendekatan, yaitu:
a.    Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Diperuntukkan bagi satu jenis usaha di bawah satu instansi yang membidangi usaha tersebut. Contohnya pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dll.
b.    Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Diperuntukkan bagi jenis usaha  yang memilki sistem terpadu dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi usaha tersebut. Contohnya pembangunan hutan tanaman industri, industri  pulp, permukiman terpadu, dll.
c.    Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
Diperuntukkan bagi jenis usaha yang berkokasi di dalam suatu kawasan zona pengembangan wilayah pada satu hamparan ekosistem. Contohnya pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dll.
d.    Pendekatan AMDAL kegiatan regional
Diperuntukkan bagi jenis usaha yang saling terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi, wilayah administratif, dan hamparan ekosistem. Contohnya pembukaan dan pengelolaan gambut sejuta hektar, reklamasi pantai utara Jawa melibatkan provinsi Jakarta dan Banten.

3.    Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha/kegiatan. Tugas pemrakarsa adalah menyusun AMDAL, RPL, RPK berdasarkan kerangka acuan. Dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsanya. Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunnya (penyusun AMDAL). Konsultan AMDAL merupakan badan /lembaga yang telah memiliki sertifikasi sebagai badan yang memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL.

4.    Penilaian AMDAL
Dilakukan oleh komisi penilai AMDAL dibantu dengan tim teknis.Komisi penilai di tingkat pusat, di bentuk oleh menteri, di tingkat daerah dibentuk oleh gubernur. Komisi penilai pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup. Komisi penilai daerah berkedudukan di Bapeldalda atau instansi pengelolaan lingkungan hidup provinsi. Masyarakat yang akan terkena dampak juga dapat menjadi anggota komisi penilai.

5.    Komponen Dokumen AMDAL
Terdiri dari empat dokumen, yaitu:
a.    Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
Menjabarkan kedalaman analisis dampak lingkungan yang disepakati oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL, dan komisi penilai.
b.    Dokumen analisis dampak lingkungan (ANDAL)
Memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu usaha berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
c.    Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
Memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan akibat rencana usaha.
d.    Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
Memuat rencana pemantauan terhadap lingkungan yang telah dikelola akibat terkena dampak dari usaha/kegiatan.
  
  
6.    Manfaat AMDAL
a.    Manfaat bagi pemerintah
1.    Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha/kegiatan.
2.    Mencegah rusaknya potensi sumber daya alam disekitar lokasi usaha serta menjaga kelestarian lingkungan.
3.    Bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
b.    Manfaat bagi masyarakat
1.    Membantu masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan di daerahnya
2.    Memberikan informasi mengenai perubahan lingkungan yang bermanfaat dan merugikan akibat suatu usaha
3.    Menjaga dan mengelola kualitas lingkungan
c.    Manfaat bagi pemrakarsa
1.    Mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapi di masa mendatang
2.    Meminimalkan dampak negatif dan mengetahui penanggulangan dampak negatif pembangunan
3.    Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan

7.    Tahapan Pelaksanaan AMDAL

a.    Persiapan
b.    Pelingkupan
c.    Proses  pengumuman dan konsultasi masyarakat
d.    Penyusunan KA-ANDAL
e.    Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
f.     Diskusi dan asistensi
g.    Legalisasi dokumen

8.    Metode-Metode Penyusunan Dokumen AMDAL

a.    Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya yang berpotensi terkena dampak. Data-data yang diambil berupa data komponen fisik-kimia, biologi, sosial, ekonomi, dan kesehatan.
b.    Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan
Langkah prakiraan dampak adalah dengan menyusun berbagai dampak besar dan menuliskan semua aktivitas pembangunan yang akan berdampak.
c.    Metode evaluasi dampak penting
Menelaah dampak penting dari rencana usaha/kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil evaluasi dijadikan masukan bagi instansi untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana suatu proyek.
      

Komentar

Postingan populer dari blog ini